Daily Archives: Juli 8th, 2013

Hati-hati Terima Siswa Pindahan, Jangan “Beli Kucing Dalam Karung”


Ilustrasi siswa upacara bendera, foto: depok.go.id

Ilustrasi siswa upacara bendera, foto: depok.go.id

Bulan Juli bagi anak sekolah memasuki masa libur. Selain itu, bulan Juli juga masanya untuk berganti kelas. Berganti kelas dalam artian naik satu tingkat ke kelas yang lebih tinggi pada jenjang yang sama. Berganti kelas juga karena naik ke jenjang yang lebih tinggi, dari SD/MI ke SMP/MTs dan dari SMP/MTs ke SMA/MA/SMK.

Tentunya dibutuhkan perjuangan yang tidak mudah untuk dapat ganti kelas ini. Mereka telah melewati serangkaian ‘kerikil tajam’ untuk mendapatkan kelas yang baru. Ujian Nasional telah dinyatakan lulus bagi yang ganti jenjang. Bagi yang naik kelas pada jenjang yang sama, mereka telah dinyatakan naik kelas.

Pada saat-saat seperti ini, selain siswa pindah kelas pada sekolah yang sama juga kerap kita jumpai siswa yang pindah kelas namun tidak pada sekolah yang sama. Mereka pindah kelas pada sekolah yang lain alias pindah sekolah.

Pada sekolah yang dijadikan pindahan harus berhati-hati. Jangan sembarangan menerima siswa pindahan dari sekolah lain. Jangan sampai siswa pindah membawa ‘penyakit’ yang nantinya menular pada siswa sekolah yang dipindahi.

Terdapat beberapa alasan siswa pindah meninggalkan sekolah lamanya dan pengin menuju sekolah yang baru. Alasan pertama karena alasan orang tua, misal orang tua siswa pindah domisili atau alamat. Masih alasan orang tua, misal orang orang tua pindah pekerjaan. Hal ini terjadi pada siswa yang mempunyai orang tua misal ayahnya yang pindah tugas dari kota pada sekolah lama ke kota pada sekolah yang baru. Orang mengkhawatirkan nasib anak jika anak tidak ikut pindah. Misalkan karena anak masih belum mampu dalam mengurus segala sesuatu karena usia anak yang masih terlalu muda untuk hidup sendiri.

Alasan kedua karena siswa tidak naik kelas. Beberapa siswa yang tidak naik kelas merasa malu jika masih sekolah di tempat yang lama. Siswa tersebut tidak bisa menerima jika harus mengulang mata pelajaran dan harus duduk bersama menjadi teman sekelas dari adik kelasnya dulu. Jika pindah sekolah maka sekolah baru tidak akan mengetahui jika siswa tersebut tinggal kelas karena tidak ketemu dan menjadi teman sekelas dari adik kelas yang lama. Semua temannya baru, sehingga siswa tersebut tidak akan malu. Orang tua biasanya juga merasa malu jika anaknya masih di sekolah yang lama sementara harus tinggal kelas.

Alasan ketiga adalah siswa akan tinggal kelas jika masih di sekolah lama. Ini terjadi sebenarnya sekolah lama tidak menginginkan siswa tersebut masih menjadi masih menjadi siswanya jika naik kelas. Siswa tersebut diberi dua pilihan, pilihan pertama boleh sekolah di sekolah lama dengan syarata tinggal kelas dan pilihan kedua adalah jika ingin naik kelas maka harus pindah sekolah. Pada alasan ini sebenarnya siswa tersebut dinyatakan tidak naik kelas atau pada rapat kenaikan kelas oleh dewan guru ada syarat yang membuat siswa harus pindah mendapatkan nasib seperti itu. Ini dikarenakan siswa yang tersebut memiliki nilai akademik di bawah KKM yang melebihi batas yang telah ditentukan naik pada sekolah yang bersangkutan. Alasan lain adalah sikap siswa yang dinilai para guru tidak baik. Beberapa sekolah memang memberlakukan keputusan seperti itu.

Untuk alasan pertama bisa diterima oleh sekolah yang baru. Namun, anak yang akan pindah harus memenuhi kriteria persyaratan yang telah ditentukan oleh calon sekolah baru. Syarat dari calon sekolah baru biasanya harus menunjukkan rapor dari sekolah asal dan syarat-syarat yang lain. Orang tua juga harus kooperatif memberikan informasi yang benar tentang alasan kepindahannya jika memang benar karena alasan pindah domisili atau orang tua pindah tugas.

Kebanyakan sekolah yang bagus mempunyai beberapa peraturan tentang syarat siswa yang bisa pindah. Misal tidak menerima pindahan siswa yang masih dalam kota. Biasanya ini terjadi pada sekolah negeri. Hal ini didasari bahwa siswa yang sebelumnya di sekolah negeri masih dalam kota jika pindah ke sekolah negeri yang lain yang masih satu kota pasti ada masalah. Kebanyakan masalah adalah masalah yang negatif, salah satunya karena sebenarnya siswa tersebut tinggal kelas.

Peraturan berikutnya adalah sekolah negeri tidak menerima pindahan siswa dari sekolah swasta. Kebanyakan sekolah negeri menerapkan peraturan seperti itu. Hal ini didasari karena mutu siswa dari sekolah swasta masih dipertanyakan. Apa lagi bagi sekolah negeri yang bagus selalu menjaga kualitas pendidikan. Jangan sampai karena menerima pindahan siswa dari sekolah swasta mangakibatkan mutu sekolah menjadi jelek atau siswa pindahan tersebut membuat sesuatu yang mencoreng sekolah yang baru.

Peraturan berikutnya adalah siswa tidak bisa pindah beda jenis sekolah. Misal, siswa yang sekolah di SMA tidak bisa pindah ke SMK atau sebaliknya. Siswa yang sekolah di SMA tidak bisa pindah ke MA. Siswa yang sekolah di SMP tidak bisa pindah ke MTs. Hal ini bisa dipahami karena mata pelajaran pada SMA berbeda dengan SMK atau MA. Mata pelajaran pada SMK sudah sesuai dengan jurusannya, berbeda dengan SMA yang masih umum. Untuk MA dan MTs terletak pada mata pelajaran agama yang berbeda dengan SMA, SMK, atau SMP. Mata pelajaran agama pada SMA, SMK, dan SMP hanya dua jam pelajaran per minggu dan hanya disebut pendidikan agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buda, Konghucu) saja atau masih umum. Sementara di MA dan MTs mata pelajaran agama sudah menjurus, dibagi dalam Fikih, Akidah Akhlak, Qur’an Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), serta Bahasa Arab. Masing-masing mata pelajaran agama minimal dua jam pelajaran.

Hendaknya sekolah yang akan menerima siswa yang akan pindah terlebih dahulu harus menyelidiki alasan kepindahannya sebelum memutuskan menerima. Sekolah yang bagus, baik negeri maupun swasta sudah melakukan ini. Cara menyelidikinya adalah guru Bimbingan Konseling (BK) menelpon atau mendatangi sekolah asal siswa yang akan pindah. Jika sekolah asal jauh dari sekolah baru, maka sebaiknya menepon saja untuk menghemat biaya, waktu, dan tenaga. Cara lain adalah menanyakan kepada orang atau siapa saja tentang anak tersebut. Informasi bisa dari mana saja, yang penting pihak sekolah yang akan dipindahi mendapatkan data tentang siswa yang akan pindah dengan sebenarnya.

Setelah pihak sekolah mengetahui keadaan siswa yang akan pndah yang sebenarnya barulah bisa diputuskan bisa pindah disekolah tersebut apa tidak. Tentunya kebijakan berada di tangan kepala sekolah. Jangan sampai pemimpin yang tertinggi di sekolah tersebut salah dalam mengambil kebijakan. Jangan sampai “membeli kucing dalam karung”.

——————————————

Baca juga:
Verifikasi Berkas STAN 2013/2014 Terganggu
Lulus Bukanlah Akhir Perjuangan dalam Belajar
Mencari Kursi Baru

——————————————

Jika Anda ingin mendapatkan informasi dari blog ini melalui facebook Anda, silahkan klik tautan halaman (page) facebook berikut ini cauchymurtopo.wordpress.com kemudian klik suka (like) atau ikuti (follow) melalui twitter @CauchyMurtopo