Seragam Baru, Bedge Merah Putih, Tidak Boleh Rok Mini & Celana Pensil


Di Indonesia, anak-anak sekolah diwajibkan memakai seragam saat belajar di sekolah. Dari jenjang sekolah dasar sampai menengah seragam wajib dikenakan oleh setiap siswa. Bahkan, pendidikan usia dini (paud) dan taman kanak-kanak (TK) juga berseragam, meskipun tidak ada ketentuan khusus.

Seragam bagi anak sekolah memang diperlukan. Hal ini dikarenakan banyak manfaat dengan adanya seragam yang dikenakan oleh siswa di sekolah. Seragam merupakan identitas dari sekolah, karena pada seragam ada identitas nama sekolah tempat siswa belajar. Tak hanya itu pada seragam juga terdapat bedge yang menunjukkan di daerah mana siswa bersekolah. Ini ditunjukkan dengan bedge kabupaten/kota pada baju lengan kanan.

Seragam juga merupakan ciri dari satuan pendidikan dan ciri khas dari sekolah. Seragam untuk siswa pada jenjang SD dan sederajat, SMP dan sederajat, serta SMA dan sederajat berbeda-beda. Perbedaan ini biasanya pada warna seragam dan bedge jenjang sekolah yang berada di saku kiri baju. Pada seragam ciri khas sekolah juga berbeda antara jenjang sekolah dan antara sekolah satu dengan yang lainnya meskipun pada jenjang sekolah yang sama, misal SD, SMP, atau SMA.

Pada tahun pelajaran baru nanti, seragam sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 yang dikeluarkan pada tanggal 9 Juni 2014.

Menurut Permendikbud ini, seragam siswa sekolah terdiri dari tiga jenis, yaitu seragam nasional, seragam kepramukaan, dan seragam ciri khas sekolah. Untuk seragam nasional hampir sama dengan seragam pada tahun-tahun sebelumnya. Untuk jenjang SD dan sederajat kemeja putih, celana/rok warna merah hati. Untuk jenjang SMP dan sederajat kemeja putih, celana/rok warna biru tua. Sedangkan untuk jenjang SMA dan sederajat kemeja putih, celana/rok warna abu-abu.

Yang membedakan seragam pada tahun-tahun sebelumnya dengan sekarang adalah terdapat bedge merah putih. Bedge merah putih berukuran 5cm X 3cm dijahit di atas kantong baju sebelah kiri, di mana pada kantong tersebut tertera bedge jenjang sekolah (SD, SMP, SMA).

Seragam nasional dipakai pada hari Senin dan Selasa. Selain itu, seragam nasional juga harus dipakai siswa pada saat ada upacara pelaksanaan Upacara Bendera. Pada saat Upacara Bendera dilengkapi topi pet dan dasi sesuai warna seragam masing-masing jenjang sekolah, dilengkapi dengan logo tut wuri handayani di bagian depan topi.

Untuk seragam ciri khas sekolah dan kepramukaan dipakai selain hari Senin, Selasa, dan hari dimana ada Upacara Bendera. Jadi untuk seragam selain nasional diatur sendiri oleh masing-masing sekolah. Upacara Bendera selain pada hari Senin yang dimaksud di sini adalah Upacara Bendera pada tanggal 17 setiap bulan dan Upacara Bendera memperingati Hari Besar Nasional seperti Hari Pendidikan Nasional, Hari Kebangkitan Nasional, Hari Pahlawan, dll.

Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik. Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas. Ini berarti pengadaan seragam sekolah tidak boleh membebankan orang tua siswa pada saat penerimaan peserta didik baru dan kenaikan kelas. Jadi, terutama pada penerimaan peserta didik baru sekolah tidak harus menarik iuran kepada orang tua siswa untuk seragam.

Tambahan bedge merah putih pada seragam baru ini bukan tanpa tujuan. Penetapan pakaian seragam sekolah (baru) bertujuanmenanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik. Tujuan yang lain adalah meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orangtua/wali peserta didik. Tujuan berikutnya adalah meningkatkan disiplin dan tanggungjawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Tujuan berikutnya adalah menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik khususnya yang mengatur pakaian seragam sekolah.

Pada Permendiknas ini juga diatur tentang seragam siswa perempuan yang mengenakan pakaian muslimah. Untuk semua jenjang sekolah ikat pinggang lebar 3cm warna hitam wajib dikenakan. Selain itu sepatu warna hitam dan kaus kaki warna putih minimal 10cm di atas mata kaki wajib dikenakan.

Tidak ada lagi model seragam rok mini dan celana pensil

Akhir-akhir ini tak sedikit saya jumpai seragam sekolah yang modelnya tidak seragam antara sekolah yang satu dengan yang lain baik pada jenjang sekolah yang sama maupun berbeda. Pada hal, pada lampiran Permendikbud tersebut sudah diatur modelnya.

Pemandangan siswa memakai rok mini masih, terutama di kota. Beberapa yang saya jumpai di sekolah swasta. Tak hanya itu saja, siswa putra tak sedikit yang memakai seragam celana dengan model pensil di sekolah. Untuk siswa yang memakai seragam model celana pensil bisa dijumpai tidak hanya di kota saja, siswa yang ada di desa-desa pun sudah banyak. Ini harus dibenahi sesuai dengan pendidikan kareakter.

Seharusnya pihak sekolah ketat dalam menegakkan peraturan sekolah. Jangan sampai karena seragam sekolah yang tidak sesuai dengan peraturan menimbulkan masalah. Rok mini bisa menimbulkan masalah misal pelecehan seksual. Untuk siswa putra yang menggunakan celana pensil/botol bisa menimbulkan dampak negatif seperti alat reproduk yang mengalami gangguan karena ketatnya celana sampai kriminalitas.

Maraknya siswa yang memakai celana pensil karena tidak tegasnya pihak sekolah. Siswa yang memakai celana pensil biasanya berkorelasi dengan sikapnya yang kurang santun. Selain itu siswa tersebut juga kurang bagus dalam prestasi akademik, bahkan non akademik. Banyak dampak buruk jika pelajar memakai celana ketat/pensil, untuk informasi lebih jelas klik di sini.

Pada lampiran 1, siswa putra yang mengenakan seragam celana panjang baik jenjang SMP dan sederajar harus memakai celana dengan lingkar kaki minimal 44 cm. Untuk siswa SMA dan sederajat lingkar kaki pada celana juga minimal 44 cm. Tentunya bagi siswa yang badannya lebih besar lingkar kaki juga lebih dari 44 cm. Ini berarti celana pensil/botol tidak boleh dipakai.

Untuk siswa putri juga tidak boleh memakai rok mini. Pada lampiran 1 disebutkan bahwa model semua seragam rok semua jenjang sekolah harus minimal 5 cm di bawah lutut.

Sekolah harus melaksanakan Permendiknas ini dengan baik. Guru bimbingan konseling (BK) khususnya dan semua guru yang mengajar pada masing-masing sekolah harus mengawasi pakaian seragam peserta didiknya. Sekolah yang melanggar Permendiknas ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi sebelum pihak kementerian mengadakan sidak ke sekolah-sekolah, sebaiknya tiap sekolah membenahi seragam siswa yang ada di sekolahnya. Jangan sampai ada siswa yang tidak memakai seragam sesuai dengan Permendiknas tersebut. Tindak tegas siswa yang mengenakan rok mini. Tindak tegas siswa yang selalu mengenakan celana pensil/botol.

Pihak wali kelas dan BK harus selalu koordinasi dengan orang tua siswa jika ada siswa yang selalu melanggar tidak memakai seragam sesuai dengan Permendiknas. Dalam hal ini panggilan kepada orang tua/wali siswa wajib dilakukan supaya siswa yang melanggar tidak lagi mengenakan seragam sekolah yang tidak sesuai. Karena jika masih saja ada anak yang mengenakan seragam yang tidak sesuai yang kena sanksi dari kementerian pendidikan dan kebudayaan (kemendiknas) adalah sekolah, bukan siswanya.

Berikut ini gambar seragam sekolah baru berdasarkan lampiran 2 Permendiknas Nomor 45 Tahun 2014.

Seragam Nasional SD dan sederajat

Seragam SD dan sederajat

Seragam Nasional SMP dan sederajat

Seragam SMP dan sederajat

Seragam Nasional SMA dan sederajat

Seragam SMA dan sederajat

Seragam topi pada seragam Nasional

Seragam topi pada seragam Nasional

Seragam dasi pada seragam Nasional

Seragam dasi pada seragam Nasional

Bedge pada seragam Nasional

Bedge pada seragam Nasional

———————————————————
Jika Anda ingin berlangganan informasi dari blog ini melalui facebook Anda, silahkan klik tautan halaman (page) facebook berikut ini cauchymurtopo.wordpress.com kemudian klik suka (like) atau ikuti (follow) melalui twitter @CauchyMurtopo

Tinggalkan komentar