Apa itu REDENOMINASI?


Ilustrasi gambar: setelah redenominasi Rp 100.000,00 = Rp 100,00

Ilustrasi gambar: setelah redenominasi Rp 100.000,00 = Rp 100,00


Jika kita berbelanja suatu barang dan kita membayar dengan uang nominal seribu rupiah, kelihatan bahwa barang itu murah. Tapi coba jika kita berbelanja suatu barang di luar negeri dan kita juga membayar dengan nominal seribu dengan mata uang dolar, maka kita bisa mengatakan barang itu kategori mahal. Meskipun nominalnya sama, akan tetapi jika dalam satuan mata uang yang berbeda maka nilai barangnya pun berbeda.

Mata uang rupiah saat ini mempunya nilai tukar paling rendah terhadap nilai tukar mata uang negara lain di dunia. Apa lagi nilai tukar terhadap dolar Amerika yang merupakan salah satu mata uang yang digunakan sebagai transaksi perdagangan internasional. Nilai tukar rupiah terhadap per dolar Amerika naik turunnya sekitar 10 ribu rupiah. Ini sering membuat kurang nyaman dalam bertransaksi. Lemahnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain membuat pemerintah berniat akan melakukan “Redenominasi”.

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan redenominasi itu? Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa harus mengubah nilai tukarnya. Besarnya nilai mata uang biasanya karena adanya inflasi. Pada waktu terjadi inflasi nilai mata uang akan melemah atau menurun, sehingga harga barang dan jasa menjadi lebih besar bila dibandingkan dengan pada saat tidak ada inflasi. Redenominasi meringkas mata uang satuan yang baru dengan menggantikan satuan mata uang yang lama dengan sejumlah angka tertentu dari satuan yang lama dikonversikan (diubah) menjadi satu satuan yang baru. Kebanyakan alasan redenominasi adalah inflasi. Perbandingan konversi adalah bilangan positif biasanya kelipatan sepuluh, misalkan 10, 100, 1000, dan seterusnya. Jadi redenominasi sebenarnya adalah penghilangan angka nol pada mata uang. Redenominasi tidak mempengaruhi daya beli masyarakat.

Pemerintah Indonesia rencananya akan melakukan redenominasi. Menurut salah satu berita di stasiun tv swasta nasional, mulai tahun 2013 pemerintah mengadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang redenominasi. Tahun 2015 – 2018 diharapkan redenominasi sudah bisa berjalan. Untuk redenominasi ini nilai mata uang yang diringkas adalah kelipatan 1000. Misal jika sekarang kita mempunyai uang Rp 1000,00 maka setelah redenominasi menjadi Rp 1,00. Contoh lain jika kita sekarang mempunyai uang Rp 1.000.000,00 maka setelah redenominasi menjadi Rp 1.000,00. Jika kita sekarang mempunyai uang yang lebih kecil dari Rp 1.000,00, misal Rp 100,00 maka setelah redenominasi menjadi 10 sen. Nilai 100 sen sama dengan Rp 1,00.

Dengan adanya redenominasi ini tentunya pemerintah, dalam hal ini Bank Indonesia (BI) haruslah membuat uang pecahan nominal rupiah baru yang kurang dari Rp 1.000,00, seperti 10 sen, 50 sen, dan Rp 1,00. Nanti uang dibawah Rp 1,00 masih bisa berlaku seperi pada jaman dahulu. Kita bisa membeli barang misalnya air mineral kemasan 240 ml dengan wadah palstik gelas yang saat ini harganya sekitar Rp 500,00 akan menjadi hanya 50 sen saja. Jika kita membeli barang pada saat ini harganya Rp 1.350,00 maka nanti setelah redenominasi harga barang tersebut menjadi Rp 1,35 (dibaca 1 rupiah 35 sen). Contoh lain, jika kita membeli barang pada saat ini Rp 2.050,00 maka nanti setelah redenominasi harga barang tersebut menjadi Rp 2,05 (dibaca 2 rupiah 5 sen).
Semoga Anda nanti tidak mengalami kebingungan setelah pemberlakuan redenominasi.

Satu tanggapan

  1. Makasih buat info nya

Tinggalkan komentar